RUU Perampasan Aset Tinggal Diselaraskan dengan Sistem Hukum Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 28 Juli 2026, 14:44 WIB
RUU Perampasan Aset Tinggal Diselaraskan dengan Sistem Hukum Pidana
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (Foto: Dokumentasi Golkar)
Kecil Besar
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berlanjut di Komisi III DPR RI. 

Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar memiliki kepastian hukum dan selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, secara substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan regulasi pidana lainnya.

"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," ujar Soedeson dalam keterangannya, dikutip Selasa, 28 Juli 2026. 

Menurut politikus Partai Golkar itu, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset dapat diimplementasikan secara efektif setelah disahkan menjadi undang-undang.

Karena itu, Komisi III terus mengintensifkan pembahasan guna memenuhi harapan publik terhadap lahirnya regulasi tersebut.

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya," katanya.

Mengenai target penyelesaian, Soedeson optimistis pembahasan dapat dirampungkan. Meski demikian, waktu penyelesaiannya tetap menyesuaikan agenda kerja Komisi III DPR RI.

"Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI," pungkasnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memiliki kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA