Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
“Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja, nanti akan kami rilis apabila ditemukan adanya tindak pidana,” Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Pernyataan Yusuf juga menanggapi beredarnya video mantan Wakapolri Oegroseno yang mengaku jadi korban kriminalisasi usai menerima surat undangan klarifikasi dalam dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan dinas Polri serta pengadaan lahan di Lembang. Hal itu terjadi pada periode 2010 hingga 2014.
Yusuf pun membantah proses hukum yang berjalan adalah bentuk kriminalisasi.
“Tidak ada sama sekali. Kami jamin bahwa penegakan hukum maupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kertas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tegas Kabag Ops.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: