Kasus Febrie Bisa Saja Gugur Lewat Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 Juli 2026, 10:51 WIB
Kasus Febrie Bisa Saja Gugur Lewat Praperadilan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian nyata bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai perkara tersebut bukan sekadar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), melainkan juga menjadi tolok ukur apakah reformasi hukum benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Ini bukan kasus biasa. Ini ujian sesungguhnya bagi KUHAP Baru (UU No. 20/2025). Apakah reformasi hukum ini hanya catatan indah di kertas, atau benar-benar melindungi warga dari kesewenangan aparat?" katanya lewat akun X, Rabu, 15 Juli 2026.

Didik menyoroti proses penggeledahan rumah Febrie yang berujung pada penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah, sebelum akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP baru.

Ia mengingatkan Pasal 113 dan Pasal 119 KUHAP mengatur secara ketat mekanisme penggeledahan dan penyitaan, termasuk kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, adanya alasan yang spesifik, serta batas waktu persetujuan dalam kondisi mendesak. Apabila prosedur tersebut dilanggar, barang bukti dapat dinyatakan tidak sah untuk digunakan dalam proses pembuktian.

Selain itu, Didik menilai penyitaan harus dilakukan secara proporsional dan hanya terhadap barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Ia mempertanyakan apakah seluruh aset yang disita benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau justru merupakan aset pribadi yang nantinya harus dikembalikan apabila tidak relevan.

Didik juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap Febrie yang, menurutnya, dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi maupun calon tersangka.

Menurutnya, Pasal 90 KUHAP baru menghendaki adanya bukti permulaan yang cukup sekaligus proses hukum yang adil. Karena itu, ia menilai penetapan tersangka tanpa lebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Di sisi lain, Didik menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru memiliki ruang yang lebih luas dibanding aturan sebelumnya. Penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan kini dapat diuji melalui praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.

"Bayangkan jika praperadilan dikabulkan. Penyitaan dibatalkan, status tersangka gugur, dan Febri keluar sebagai “korban prosedur”. Aparat penegak hukum akan malu luar biasa. Tapi jika ditolak meski cacat prosedur terang benderang, maka KUHAP Baru hanyalah kedok baru untuk kesewenangan lama," katanya.

Didik menegaskan penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak memperoleh perlindungan prosedural sebagaimana dijamin undang-undang.

"Febrie Adriansyah mungkin punya dosa. Tapi negara tidak boleh membalas dosa dengan melanggar prosedur. Keadilan yang prosedural adalah fondasi negara hukum. Tanpanya, kita hanya punya sandiwara penggeledahan spektakuler, penyitaan bombastis, dan tersangka yang “dibuat” tanpa suara," bebernya.

"Praperadilan harus berbicara. Bukan untuk membela Febri, tapi untuk membela prinsip bahwa hukum harus sama untuk semua, termasuk mantan pemburu koruptor yang kini diburu. Kalau tidak, KUHAP Baru hanyalah judul baru untuk buku lama, The Powerful Always Win," tutup Didik. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA