Namun demikian, penetapan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, yakni didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Prof Henry Indraguna dengan tetap menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang telah mempertegas syarat penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 Juli 2026.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, maupun keterangan satu orang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ia menilai pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap penting sebagai bagian dari prinsip
due process of law karena memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, membantah alat bukti, maupun menyampaikan bukti yang meringankan.
Meski begitu, Henry menegaskan tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," ujarnya.
Menurut Henry, dalam kondisi tertentu, misalnya seseorang telah dipanggil secara patut tetapi mangkir atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.
Selain itu, Henry menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana asal (
predicate crime) yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.
TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai cara, mulai dari pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.
Karena itu, penyidikan TPPU tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi.
"Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu," jelasnya.
Henry menerangkan, UU 8/2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU TPPU. Penyidik dapat menangani perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan, termasuk menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, serta menerapkan ketentuan TPPU terhadap pelaku.
Menurutnya, pendekatan
follow the money menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.
Sistem pembuktian dalam UU TPPU memungkinkan terdakwa diminta menjelaskan asal-usul hartanya apabila terdapat dugaan kuat aset tersebut berasal dari tindak pidana. Namun, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan beban utama pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
"Penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (
asset recovery)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: