KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 15 September 2026, 19:28 WIB
KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak saja membuktikan kemandirian bangsa yang mampu menghasilkan produk hukum pidana sendiri, tapi juga diyakini akan mengoptimalkan kerja para penegak hukum, termasuk advokat atau pengacara.

"Terbitnya KUHP dan KUHAP baru telah melahirkan pergeseran paradigma hukum, dari yang tadinya cenderung beraroma balas dendam (revenge) menjadi keadilan restoratif (restorative justice)," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 15 September 2026.

Selain itu, KUHP baru memberi alternatif hukuman, khususnya bagi tindak pidana ringan, dalam bentuk kerja sosial dan pengawasan. Juga membuka ruang mediasi bagi tindak pidana tertentu.

Hal lainnya, lanjut Ali, dua regulasi baru tersebut juga memberi penguatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain, memenuhi hak restitusi korban, memberi perlindungan bagi tersangka (due process of law), dan pengawasan ketat. 

Tak kalah penting, KUHP-KUHAP baru memberi kepastian hukum nasional, dengan mengganti hukum kolonial warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) dan keadilan substantif. 

Bagi advokat, kata Ali, kehadiran KUHP-KUHAP baru tentu mendorong pendampingan hukum yang lebih optimal. 

Dalam KUHAP, terdapat 11 hak istimewa advokat yakni, pendampingan sejak awal, komunikasi bebas, kunjungan rutin, akses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemberian nasihat hukum, pengajuan keberatan (aktif), perlindungan klien dari intimidasi, menghadirkan ahli, akses rekaman pemeriksaan, praperadilan diperluas, dan penguatan restorative justice.

"Dengan berbagai 'keistimewaan' tersebut, tentu akan membuat pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih maksimal lagi," kata Ali.

Lebih jauh Ali  berharap sosialisasi KUHP-KUHAP baru bisa terus dilakukan sehingga memberi pemahaman komprehensif, tidak saja bagi para penegak hukum, tapi juga masyarakat.

"Kehadiran KUHP-KUHAP Nasional merupakan impian dan kebanggaan kita bersama," tutup Ali. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA