"Terbitnya KUHP dan KUHAP baru telah melahirkan pergeseran paradigma hukum, dari yang tadinya cenderung beraroma balas dendam (
revenge) menjadi keadilan restoratif (
restorative justice)," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 15 September 2026.
Selain itu, KUHP baru memberi alternatif hukuman, khususnya bagi tindak pidana ringan, dalam bentuk kerja sosial dan pengawasan. Juga membuka ruang mediasi bagi tindak pidana tertentu.
Hal lainnya, lanjut Ali, dua regulasi baru tersebut juga memberi penguatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain, memenuhi hak restitusi korban, memberi perlindungan bagi tersangka (
due process of law), dan pengawasan ketat.
Tak kalah penting, KUHP-KUHAP baru memberi kepastian hukum nasional, dengan mengganti hukum kolonial warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) dan keadilan substantif.
Bagi advokat, kata Ali, kehadiran KUHP-KUHAP baru tentu mendorong pendampingan hukum yang lebih optimal.
Dalam KUHAP, terdapat 11 hak istimewa advokat yakni, pendampingan sejak awal, komunikasi bebas, kunjungan rutin, akses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemberian nasihat hukum, pengajuan keberatan (aktif), perlindungan klien dari intimidasi, menghadirkan ahli, akses rekaman pemeriksaan, praperadilan diperluas, dan penguatan
restorative justice."Dengan berbagai 'keistimewaan' tersebut, tentu akan membuat pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih maksimal lagi," kata Ali.
Lebih jauh Ali berharap sosialisasi KUHP-KUHAP baru bisa terus dilakukan sehingga memberi pemahaman komprehensif, tidak saja bagi para penegak hukum, tapi juga masyarakat.
"Kehadiran KUHP-KUHAP Nasional merupakan impian dan kebanggaan kita bersama," tutup Ali.
BERITA TERKAIT: