3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 21:04 WIB
3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok
Pemindahan narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat pengamanan dan penataan warga binaan melalui kebijakan pemindahan narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026.

“Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut Tatan, pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan.

Pemindahan terbaru dilakukan secara serentak terhadap 313 narapidana dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Salah satu kelompok warga binaan yang turut dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sebanyak 115 warga binaan dipindahkan, termasuk mereka yang dikaitkan dengan video viral yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Tatan mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran.

“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” ujar Tatan.

Ia menegaskan, penempatan para warga binaan di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mereka akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.

Kebijakan tersebut, kata Tatan, juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.

“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA