Hal tersebut disampaikan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini, saat menjadi pakar kepemiluan yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurut Titi, salah satu cara menghapus politik uang dalam kontestasi pemilu maupun pilkada adalah dengan mengesahkan RUU PTUK.
"Kalau kita ingin serius memotong mata rantai jual beli suara di Pemilu dan Pilkada, maka salah satu obatnya adalah pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai," ujar Titi.
Berdasarkan pengalaman beberapa kali pemilu dan pilkada ke belakang termasuk pada tahun 2024, ia memerhatikan praktik politik uang dilakukan secara langsung.
"Karena arena jual beli suara biasanya terjadi dengan politik uang yang bersifat tunai," sambungnya menegaskan.
Oleh karenanya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu memandang perlu adanya percepatan pengesahan RUU PTUK.
Di samping itu, dia juga berharap ada keterlibatan dari lembaga audit seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan juga penegak hukum lainnya, untuk memastikan tindakan pelanggaran politik uang dapat ditindak.
"Lalu Pelibatan PPATK dalam pengawasan dana kampanye, kemudian penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT (operasi tangkap tangan) dan debirokratisasi penindakan," demikian Titi menambahkan.
BERITA TERKAIT: