Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 17 Mei 2026, 13:10 WIB
Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi
Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)
rmol news logo Wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga ke tingkat DPRD ditanggapi pakar kepemiluan, Titi Anggraini. 

Menurutnya, penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi hak representasi rakyat di parlemen. Menyederhanakan sistem kepartaian berbeda dengan mempersulit partai politik masuk parlemen melalui ambang batas yang tinggi.

“Menyederhanakan sistem kepartaian tidak sama dengan menghalangi dan mempersulit partai masuk parlemen,” kata Titi dalam keterangannya di akun X, Minggu, 17 Mei 2026.

Menurutnya, masih ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk mengurangi fragmentasi politik di parlemen tanpa harus membatasi suara rakyat.

Ia mencontohkan penerapan ambang batas fraksi yang selama ini sudah berlaku di DPRD. Selain itu, besaran alokasi kursi di daerah pemilihan juga dinilai telah menjadi ambang batas alamiah bagi partai politik untuk memperoleh kursi.

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu menilai kondisi parlemen saat ini bahkan sudah menunjukkan dominasi politik yang sangat kuat dari koalisi besar partai-partai di parlemen.

“Sekarang saja nuansa parlemen sudah bak sistem satu partai, masa masih mau terus dibatasi,” tandasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA