Pemilu 2029 Terancam Suram Akibat Mandek Revisi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 06 Mei 2026, 10:12 WIB
Pemilu 2029 Terancam Suram Akibat Mandek Revisi UU
Ilustrasi Pemilu
rmol news logo Pengamat kepemiluan, Titi Anggraini, menilai prospek Pemilu 2029 menghadapi situasi yang mengkhawatirkan. Hal itu tercermin dari lambannya proses revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini masih bergulir di Komisi II DPR RI.

Menurut Titi, pembahasan revisi UU Pemilu berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan arah, meskipun substansi yang dibahas dinilai sudah terang. Ia menyoroti banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya segera ditindaklanjuti dalam bentuk norma undang-undang.

“Progres lambat bak kura-kura. Padahal, materi bahasan juga sudah terang-benderang. Ada banyak putusan MK yang menunggu pelaksanaan dan dikonkritkan dalam norma UU Pemilu,” ujarnya lewat akun X, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah isu krusial seperti ambang batas parlemen, skema pilkada langsung atau tidak langsung, hingga pemisahan pemilu justru menjadi bahan tarik-menarik kepentingan antarfraksi di DPR. Akibatnya, konsensus tak kunjung tercapai.

Padahal, lanjutnya, putusan MK telah memberikan parameter yang tegas sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan. Namun, perbedaan sikap politik di DPR membuat pembahasan stagnan, termasuk terkait wacana kenaikan parliamentary threshold yang masih menuai perdebatan.

Titi bahkan mengusulkan agar pemerintah mengambil alih inisiatif sebagai pengusul RUU Pemilu. Menurutnya, pemerintah memiliki keunggulan dalam menyusun naskah akademik dan draf undang-undang karena tidak terfragmentasi seperti DPR.

“Kalau DPR susah mencapai konsensus untuk mengambil titik temu atas isu krusial tersebut (ada yang ngotot parliamentary threshold naik, ada yang menolak karena konsisten mengikuti Putusan MK), maka biarkan saja pemerintah yang jadi pengusul RUU supaya drafnya segera jadi dan bisa dibahas bersama DPR dan pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah tersebut sekaligus menjadi uji komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas Pemilu 2029 serta kepatuhan terhadap putusan MK.

Lebih lanjut, Titi mengkritik kondisi saat ini di mana DPR sebagai pengusul justru belum menyiapkan naskah akademik maupun draf RUU Pemilu. Hal ini dinilai berpotensi membuat pembahasan dilakukan secara terburu-buru di akhir waktu.

“Kapan mau bahasnya? Mau fast-track legislation lagi? Mau mepet waktu supaya rakyat tidak punya kesempatan mempersoalkan aturan main yang otokratis?” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar proses legislasi tidak dilakukan secara tertutup atau terkesan “kucing-kucingan” dengan masyarakat, karena berisiko melahirkan aturan yang tidak demokratis.

Di akhir pernyataannya, Titi menyampaikan pesimismenya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029 jika kondisi tersebut terus dibiarkan. Ia menilai konflik kepentingan yang kuat di antara para pemangku kepentingan berpotensi merusak kualitas demokrasi.

“Hopeless dengan Pemilu 2029. Konflik kepentingan dan partisipan self-dealing terlalu kuat. Apa iya kita mau diam saja?” pungkasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA