Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Putusan MK tersebut. Pasalnya, selama ini dalam pemilihan legislatif (pileg) terutama dalam Daftar Calon Tetap (DCT), keterwakilan perempuan lebih bersifat seadanya atau sekadar mengisi kuota, sehingga hanya sebagai pelengkap administratif.
“Keseriusan partai politik dalam memberikan keadilan gender selama ini cenderung setengah hati, karena masih adanya praktik patriarki dan citra dari politik yang selalu maskulin. Keadilan gender dalam berbagai bidang sangat perlu diperhatikan dan diberikan ruang seluas-luasnya,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Lanjut dia, beberapa kejadian di berbagai daerah sejauh ini masih ada partai politik yang lolos verifikasi faktual dan DCT meski tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
“Dengan adanya putusan MK ini, maka partai politik dapat lebih serius untuk memberikan ruang dan keadilan gender pada perempuan di politik,” tegasnya.
Haris menyebut Putusan MK ini wajib ditaati semua pihak serta diakomodir dalam revisi undang-undang pemilu yang sedang berlangsung. Keberadaan sanksi (punishment) sebagai daya paksa.
“Ini sangat diperlukan agar aturan yang diberlakukan bukan sebatas teks mati dan dapat ditaati, kalau tidak dengan sanksi keras seperti ini, partai politik di tiap dapil kerap menganggap keterwakilan perempuan sebagai formalitas belaka,” ujarnya.
Haris juga mengapresiasi keberanian dan totalitas yang dilakukan oleh 4 orang mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang terdiri dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia.
Mereka mengajukan Permohonan Pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dampak dari putusan MK ini memperkuat jaminan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu secara konstitusional.
Haris juga mengusulkan ke depan agar partai politik yang kadernya yang menjabat di pemerintahan baik itu di eksekutif dan legislatif yang terlibat kasus korupsi dengan merugikan keuangan negara, agar partai politik tersebut juga dicoret keikutsertaannya di dapil tersebut.
“Tentunya harus melalui proses audit forensik dan dibuat rekapitulasi siapa partai politik yang paling banyak merugikan keuangan negara, maka tidak boleh terlibat sebagai peserta pemilu saat pemilu berlangsung di dapil tersebut. Hal ini penting agar partai politik dapat menjaga integritas dan menekan praktik korupsi politik,” pungkas dia.
BERITA TERKAIT: