Revisi UU Pemilu Berpacu dengan Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 26 Februari 2026, 12:16 WIB
Revisi UU Pemilu Berpacu dengan Waktu
Ilustrasi tinta pemilu. (Foto: RRI)
rmol news logo Proses revisi Undang-Undang Pemilu saat ini tengah bergulir di Komisi II DPR RI. RUU Pemilu tersebut merupakan inisiatif DPR, sehingga penyusunan draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya menjadi tanggung jawab parlemen sebelum dibahas bersama pemerintah.

Pengamat pemilu, Titi Anggraini, menyoroti tenggat waktu yang dinilai semakin mendesak meski Pemilu 2029 masih terkesan jauh.

“Memang ‘kesannya’, Pemilu 2029 masih jauh, tapi ternyata pada Oktober 2026, kalau berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, harus sudah dimulai proses seleksi calon anggota KPU/Bawaslu yang baru untuk masa jabatan 2027-2032,” jelasnya lewat akun X, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seleksi anggota KPU di semua tingkatan harus dilakukan di luar masa tahapan pemilu. 

“Saya memahaminya, rekrutmen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 (bukan setelah tahapan Pemilu 2029),” tegasnya.

Namun, melihat perkembangan pembahasan RUU Pemilu yang hingga kini dinilai masih berkutat di internal DPR dan belum memasuki pembahasan bersama pemerintah, Titi mengaku pesimistis revisi UU tersebut dapat rampung tepat waktu.

“Apakah bisa revisi UU Pemilu selesai sesuai tenggat waktu dan seleksi penyelenggara pemilu untuk Pemilu 2029 dilakukan dengan merujuk pada skema rekrutmen yang baru? Rasanya pesimis ya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku khawatir pola pembahasan RUU Pemilu akan mengulang model legislasi cepat (fast track) seperti pada sejumlah undang-undang sebelumnya, dengan ruang deliberasi publik yang minim.

“Isu-isu besar dan substansial tidak akan optimal terbahas, atau bahkan malah tidak akan banyak perubahan/perbaikan pengaturan yang bisa dilakukan melalui RUU Pemilu ini. Alias, status quo akan terus dipertahankan dan sejumlah reformasi pengaturan yang diputuskan MK tidak akan seluruhnya diakomodir dalam RUU Pemilu yang akan disahkan,” paparnya.

Meski demikian, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu berharap kekhawatiran tersebut tidak menjadi kenyataan.

“Semoga kekhawatiran saya ini tidak benar,” pungkasnya. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA