Pembongkaran dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, setelah perusahaan mengakui kekeliruannya. Proses ini diawasi langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat, menilai tindakan PT TRPN sebagai contoh bagi pihak lain yang telah melakukan pematokan di laut.
“Kami mengapresiasi kesadaran perusahaan ini yang membongkar sendiri pagar yang telah dipasang. Namun, aspek perizinan tetap harus dikaji, karena laut tidak bisa disertifikatkan. Pemanfaatannya harus sesuai izin dan peruntukan,” ujar Taufik kepada
RMOL, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain pagar laut, PT TRPN juga membangun 50 kios untuk warga sekitar. DPRD Jabar akan meninjau langsung status lahan serta izin pendirian kios tersebut.
“Komisi I bersama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat akan meninjau ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” tegas Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini.
Meskipun begitu, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya tetap berencana melanjutkan pembangunan pelabuhan besar di area tersebut. PT TRPN berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan ruang laut.
"Kami akan tetap berusaha karena ini sektor perikanan. Kami berencana membangun pelabuhan besar di sini dengan bekerja sama dengan Pemerintah Jawa Barat," kata Deolipa.
BERITA TERKAIT: