Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin Titik SPPG Ulah Dadan Dkk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 04 Juni 2026, 18:05 WIB
Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin Titik SPPG Ulah Dadan Dkk
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) diduga terlibat dalam jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini diperkuat karena ada temuan penyidik, yakni titik-titik yang seharusnya tidak layak jadi lokasi SPPG namun tetap menjadi mitra BGN.

"Ada yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini. Itu masih masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Sebelumnya Kejagung terlebih dahulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. 

Adapun konstruksi kasus ini, yakni ketiganya diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, beserta beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai. 

Mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA