Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemberantasan Korupsi Lima Tahun Terakhir Sangat Menyedihkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 05 Desember 2024, 19:27 WIB
Pemberantasan Korupsi Lima Tahun Terakhir Sangat Menyedihkan
Direktur Indonesia untuk Australia-Indonesia Center, Kevin Evans (tangkapan layar/RMOL)
rmol news logo Corruption Perceptions Index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada lima tahun terakhir menjadi sorotan banyak pihak.

Pada 2019 hingga 2023, berturut-turut, CPI Indonesia berada di angka 4,8; 3,7; 3,8; 3,4 dan 3,4. Menurut Direktur Indonesia untuk Australia-Indonesia Center, Kevin Evans kondisi yang terjadi usai Pemilu 2019 itu sangat menyedihkan.
 
Hal itu ia sampaikan dalam acara orasi kebangsaan bertema "Perjalanan, tantangan dan harapan pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang berlangsung di Kampus Kuningan, Universitas Paramadina, HR Rasuna said, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

“Lima tahun terakhir ini, pemerintah (Joko Widodo) sebelumnya  lima tahun pertama masih ada perkembangan. Tapi yang bikin saya kaget setelah pemilu 2019 something happens di Indonesia. UU KPK berani diubah, pimpinan KPK termasuk orang yang memang cacat,” kata Evans. 

Ia pun menilai mentalitas pemerintah dalam memerangi korupsi dalam periode tersebut telah gagal.  

“Hasilnya seperti ini, mundur sejak 10 tahun (terakhir). Ini sangat menyedihkan. Apa yang dihasilkan dengan mentalitas yang mau dilegowokan dengan praktik tersebut?” tegasnya.

Masih kata Evans, Indonesia perlu mencari format terbaik pemberantasan korupsi di tengah era keterbukaan informasi saat ini. 

“(Indonesia) harus mencari bentuk memberantas korupsi. Masyarakat sekarang sangat peka. Kalau dulu mereka tahu ada korupsi tapi kan disembunyikan. Tapi sekarang di mana-mana diungkapkan, karena di berita mereka bisa lihat, kalau dulu kan tidak,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA