Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan menerima putusan tersebut diambil setelah lembaganya mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam perkara dimaksud.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.
Budi menjelaskan, KPK menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," terang Budi.
KPK juga mencatat seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan sikap itu, perkara dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," jelas Budi.
Dalam perkara ini, pada Kamis, 4 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Noel dihukum 5 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. KPK sebelumnya mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta Presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT: