Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Memihak di Pilkada, Mendagri Didesak Pecat Pj Bupati Lahat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 30 September 2024, 10:43 WIB
Diduga Memihak di Pilkada, Mendagri Didesak Pecat Pj Bupati Lahat
Penjabat (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian didesak untuk memberhentikan Penjabat (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli, karena diduga terlibat dalam upaya memenangkan salah satu calon bupati. 

Aktivis pemuda Kabupaten Lahat, Okta Saputra, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan Pj Bupati yang dianggap terlalu jauh dalam mendukung Yulius Maulana. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa puluhan Pj Kades diberhentikan karena menolak berkompromi untuk memenangkan Yulius Maulana," ujar Okta dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (30/9). 

KPU Lahat telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Lahat, pasangan nomor urut 1 Yulius Maulana-Budiarto, nomor urut 2 Bursah Zarnubi-Widia Ningsih, dan nomor urut 3 Lidyawati-Haryanto.

Menurut Okta, sejumlah Pj Kades bercerita bahwa mereka diminta mendukung Yulius dan mengikuti arahan tertentu. 

Bahkan, dalam sebuah pertemuan di Blok C Kabupaten Lahat, setiap Pj Kades diminta menyetorkan Rp1 juta per bulan dari penghasilan tetap mereka untuk mendanai posko pemenangan Yulius. 

Para Pj Kades diwajibkan menyetorkan dana tersebut karena menurut pengakuan Yulius, dialah yang berjasa mempromosikan dan menjadikan mereka Pj Kades. Yulius menekankan bahwa Pj Bupati adalah orang dia, sehingga siapa yang tidak patuh akan dievaluasi alias diberhentikan dari posisi Pj Kades.

"Informasi yang kami terima, keinginan Yulius itu tidak sepenuhnya berjalan mulus karena sebagian besar Pj Kades menolak untuk mendukungnya, termasuk menolak menyetorkan uang bulanan," kata Okta. 

Dia juga menambahkan, Imam Pasli semestinya menjaga netralitasnya sebagai Pj Bupati Lahat, dan tidak menunjukkan keberpihakan yang vulgar.

"Kepala daerah diwajibkan untuk menjaga netralitas politik dalam pilkada. Menunjukkan keberpihakan terang-terangan melanggar etika netralitas," tuturnya.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri turun tangan dan mengevaluasi posisi Imam Pasli sebagai Pj Bupati Lahat. 

"Sudah selayaknya Mendagri mengevaluasi Pj Bupati Lahat sekarang, karena sudah jelas keterlibatannya dalam sekali, terutama dalam pemberhentian Pj Kades yang baru terjadi beberapa hari lalu," tegas Okta.

Apalagi, kata Okta, dia mendesak Mendagri Tito Karnavian menjaga netralitas kepala daerah termasuk Pj dalam proses Pilkada Serentak 2024.

"Yang dilakukan Pj Bupati Lahat jelas-jelas secara kasat mata tidak netral dan berpihak, karena itu Mendagri tidak boleh abu-abu lagi dan mesti mengganti Pj Bupati Lahat Imam Pasli dengan figur yang lebih kredibel sesegera mungkin," demikian Okta menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA