Menurut Hasto, komplain tersebut bahkan diterimanya saat berada di dalam penjara. Banyak tokoh civil society, kata dia, mempertanyakan arah demokrasi Indonesia setelah berbagai perubahan regulasi tersebut.
“Saat saya berada di dalam penjara, saya menerima banyak komplain dari para civil society terkait Undang-Undang TNI yang praktis berjalan mulus,” ujar Hasto dalam Dialog Nasional DPP GMNI di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Selain UU TNI, Hasto juga menyinggung sejumlah perubahan regulasi lain yang memicu kritik publik, seperti revisi UU KPK, fenomena “parcok” dalam Pemilu 2024, hingga perubahan pada UU BUMN dan UU Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, rangkaian perubahan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya kekuatan tertentu di balik proses demokrasi yang berpotensi menggeser semangat reformasi.
“Saat ini terjadi suatu fenomena pengingkaran terhadap semangat reformasi tersebut. Ini menunjukkan kuasa bahwa di balik demokrasi yang kita bangun tersembunyi suatu kekuatan untuk mengubah semangat reformasi itu,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat sebagian kalangan mulai mempertanyakan apakah Indonesia membutuhkan Reformasi 2.0, mengingat banyaknya gejala yang dianggap menjauh dari semangat reformasi yang dulu diperjuangkan.
Hasto juga menyinggung pandangan pemikir kebhinekaan Sukidi yang menilai sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo, fenomena otoriter populis semakin menguat.
Dalam pemikiran tersebut, hukum kerap dijadikan pembenar atas tindakan yang sejatinya tidak memenuhi kaidah demokrasi.
“Di dalam berbagai pandangan Sukidi, seorang pemikir kebhinekaan terus mengingatkan kepada kita bahwa era Jokowi periode kedua dan seterusnya itu semakin menunjukkan fenomena bekerjanya authoritarian populism, maka di dalam penjara saya juga sangat beruntung bisa membaca buku Steven Levitsky tentang how demokrasi dies,” pungkas Hasto.
BERITA TERKAIT: