Dengan demikian, Yaqut sudah tidak layak menjabat sebagai Menteri Agama.
"Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak menjadi Menteri Agama," kata Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Marwan Jafar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Sebab, kata Marwan, hasil investigasi Pansus DPR menemukan indikasi pelanggaran penyelenggaraan haji 2024. Satu di antaranya adanya dugaan jual beli kuota haji.
Oleh karena itu, Marwan menyatakan jika hal ini menjadi kesimpulan dan rekomendasi pansus, maka bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait, misalnya Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ini kan pandangan saya pribadi. Kalau sudah dilanjutkan pada aparat penegak hukum itu artinya sudah ada temuan-temuan misalnya melibatkan audit BPK, misalnya audit BPKP, kalau penegak hukum ya, bisa KPK, Kejaksaan, bisa kepolisian," tegas politikus PKB ini.
Lebih jauh, Marwan meminta publik untuk mengawasi proses penyusunan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji DPR RI.
“Saya minta kepada rekan-rekan jurnalis untuk betul-betul mengawasi jalannya pembuatan kesimpulan dan rekomendasi. Kalau jurnalis dan publik tidak mengawasi itu isinya bisa masuk angin itu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: