Koordinator tim advokat pembela Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana tersebut, termasuk pihak perantara yang disebut dalam proses penyidikan.
“Kalau dikatakan ada 1 juta dolar, itu harus dibuktikan. Uangnya dari mana, diberikan kapan, dalam bentuk apa, itu bisa ditelusuri,” kata Dodi di Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Ia menilai, penelusuran tersebut bukan hal sulit apabila dilakukan secara serius oleh penyidik. Bahkan, menurutnya, metode rekonstruksi dapat digunakan untuk memastikan alur uang secara rinci.
“Kalau memang ingin transparan, lakukan rekonstruksi. Aliran uangnya dari mana ke mana, itu harus jelas,” ujar Dodi.
Dodi juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut menerima atau menguasai dana belum diproses lebih lanjut.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada asumsi atau keterangan yang belum terverifikasi.
Selain itu, pihaknya menyoroti pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara, agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang mendahului proses pembuktian.
“Penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan sekadar katanya,” kata Dodi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya uang sebesar 1 juta dolar AS yang diduga disiapkan untuk anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut dana tersebut dititipkan melalui seorang perantara berinisial ZA.
“Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Achmad, Senin 13 April 2026.
BERITA TERKAIT: