Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabar Baik untuk PDIP, MK Ubah Syarat Usung Paslon di Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 13:27 WIB
Kabar Baik untuk PDIP, MK Ubah Syarat Usung Paslon di Pilkada
Ilustrasi Foto/Ist
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Salah satu isinya parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Hal ini disampaikan Pakar Pemilu Titi Anggraini melalui akun X resminya, Selasa (20/8).

"Bravo MK! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. Hebat MK," puji Titi.

Dengan putusan ini, artinya PDI Perjuangan yang ditinggal sendirian oleh parpol lain karena bergabung dengan koalisi besar, bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. PDIP memang berniat mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

"Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA