“Surat ini berisi tuntutan permohonan agar tindakan sewenang-wenang DPP PPP memecat Plt DPW PPP Bali agar dibatalkan,” ungkap Idy dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Kamis (1/8).
Dalam surat gugatan tersebut tercantum alasan yuridis formal dan bukti-bukti yang menguatkan tuntutan. Termasuk soal mekanisme dan prosedur organisasi yang tidak dijalankan dengan benar pada saat pemecatan.
Dikatakan Idy, yang tidak kalah penting adalah soal tidak dijalankannya etika dan moral berorganisasi dengan asas Islam, misal tidak dilakukannya tabayyun serta komunikasi yang baik dalam penggantian DPW PPP Bali.
Idy menambahkan gugatan ke Mahkamah Partai ini memberikan pesan kepada seluruh komponen DPP PPP untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Karena selama ini telah terjadi pengebirian berbagai lini di DPP PPP.
“MP seharusnya mengambil posisi sebagai institusi yang bisa menjadi tumpuan pencarian keadilan bagi kader dan pengurus. Juga sebagai lembaga peradilan internal yang independen dalam memutus perkara sengketa kepengurusan,” ujarnya.
Thobahul Aftoni atau akrab disapa Toni menyatakan gugatan ke MP tersebut juga memberikan pesan kepada DPW dan DPC PPP se-Indonesia agar tidak takut ditekan-tekan oleh DPP.
“Ibaratnya di atas langit masih ada langit. Dalam hal ini, di atas DPP PPP masih ada MP yang memiliki kewenangan yang dilindungi Undang-Undang,” tuturnya.
Toni mengajak kepada pengurus DPW PPP yang mengalami nasib sama atau setidaknya mirip dengan DPW Bali yang dipecat atau di nonaktifkan agar melakukan langkah yuridis dengan mengajukan gugatan ke MP.
Dia mengingatkan kepada pengurus DPW PPP se-Indonesia bahwa kebijakan DPP PPP terhadap DPW PPP Bali bisa jadi diterapkan terhadap DPW lain.
“Misal di DPW Jateng. DPW Sumatera Selatan dan DPW Riau juga sempat ada operasi yang dilakukan oknum DPP. Untuk itu demi menjaga soliditas organisasi, tindakan-tindakan seperti itu tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: