Tiga bulan berjalan pasca kepengurusan hasil Muktamar X PPP di SK kan Menteri Hukum pada tanggal 6 Oktober 2025, muncul dua gugatan ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan oleh tiga komponen pengurus PPP. Dari unsur DPP diwakili oleh M. Thobahul Aftoni, unsur DPW diwakili oleh Subadri Ushuludin selaku Ketua DPW PPP Banten dan dari unsur DPC diwakili oleh Akhmad Saiful Hakim Ketua DPC Kota Tegal.
Subadri mengatakan, alasan gugatan dilayangkan salah satunya disebabkan PPP dibawah kepemimpinan Mardiono tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Subadri menilai hal itu karena Mardiono mengklaim terpilih sebagai ketua umum dilakukan dengan cara-cara yang tidak baik dan bertentangan dengan mekanisme partai.
"Akibatnya perjalanan organisasi partai pun berjalan tidak baik, makanya kami harus gugat ke pengadilan," kata Subadri dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.
Tidak berhenti dari situ, kebijakan Mardiono juga terus menimbulkan kontroversi menyusul
diberhentikannya sejumlah pengurus DPW dan DPC PPP dari berbagai daerah dengan cara sepihak. Akhirnya gugatan terus bertambah.
Puluhan pengurus DPW dan DPC PPP se-Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Di antaranya DPW PPP Jawa Barat bersama 11 DPC PPP se Jawa Barat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua DPC PPP Subang Oom Abdurrahman dalam keterangannya menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan lantaran DPP (Mardiono) melakukan pergantian Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW PPP Jawa Barat tanpa alasan jelas.
“Saat ini tahap persidangan masih berlangsung dengan agenda keterangan saksi," kata Oom.
Ada pula puluhan pengurus PPP lainnya yang mengajukan gugatan. Diantaranya “DPW PPP Sumatera Utara, 6 DPC dari Bengkulu, DPW dari daerah Kalimantan, DPW PPP Banten beserta 2 DPC di Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi hingga Maluku saat ini juga masih berproses di Pengadilan Negeri dan masih sangat mungkin gugatan akan terus bertambah.” Terang Oom.
Tidak berhenti pada proses gugatan perdata. Sejumlah kader PPP lainnya juga mengaku dirugikan dengan munculnya dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Mardiono selaku tergugat di PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat.
Wahyudin Ingratubun, selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan ada sekitar 40 an nama yang sudah terverifikasi tanda tangannya dipalsukan dan dijadikan alat bukti di pengadilan.
“Untuk itu, saya mewakili klien kami melaporkan dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Juni 2026," kata Wahyu.
Atas laporan tersebut, Mardiono diduga melanggar Pasal 391 UU No.1/2023 dengan tuntutan pidana dengan ancaman kurungan penjara lama enam tahun.
BERITA TERKAIT: