Menurutnya, kesepakatan yang dihasilkan menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Indrajaya menilai kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur.
“Kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Selasa 9 Juni 2026.
Penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena persoalan fiskal daerah.
“Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka,” tegasnya.
Indrajaya juga menyoroti pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Ia menilai keberadaan mereka merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.
“PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN sebagai landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan PPPK. Aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terkait jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, hingga pengembangan kompetensi.
“Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin,” ujarnya.
Menurut Indrajaya, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa, bukan sekadar komponen belanja pegawai.
“Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
“Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: