Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan, mengatakan bahwa para tergugat telah dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan.
Namun, hingga sidang digelar, keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh majelis hakim.
“Tergugat yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah dipanggil secara patut dan sah. Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Toha usai persidangan.
Menurutnya, ketidakhadiran para tergugat menjadi catatan dalam jalannya proses persidangan yang saat ini tengah berlangsung. Meski demikian, pihak penggugat tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.P dan berkaitan dengan sengketa internal partai politik yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Adapun gugatan diajukan oleh sejumlah kader PPP dari berbagai daerah yang menilai tindakan Taj Yasin dan Agus Suparmanto telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.
Penggugat juga mempertanyakan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP yang menurut mereka belum pernah terdaftar sebagai kader partai.
Sebelumnya, Taj Yasin dan Agus Suparmanto juga mangkir dalam panggilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perselisihan Partai Politik.
BERITA TERKAIT: