Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, menilai kepengurusan Fahri Bachmid mengandung cacat administrasi.
"Kami minta SK tersebut dibatalkan, dan kami harus menempuh prosedur keberatan administratif lebih dulu. Kami berharap dibatalkan, dicabut oleh Menkum HAM," kata Luthfi Yazid, kepada wartawan, di Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
SK dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB.
Selanjutnya Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Menurutnya, dugaan cacat administratif pengurusan baru karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
Terlebih banyak pengurus inti PBB yang tidak masuk, diantaranya Waketum PBB, Fuad Zakaria, dan Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.
Luthfi juga mengatakan, mantan Ketua Umum DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra, dinilai sebagai salah satu pihak yang diduga melakukan tindakan ketidakadilan.
"Karena yang diajukan Pak yusril itu permohonan yang penuh rekayasa. Pak Yusril penuh rekayasa, penuh manipulasi terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri," katanya.
Terlebih Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekjen tak dilibatkan, dan justru langsung dicopot.
Sementara itu Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria, mengatakan, tak hanya Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai juga tak dilibatkan.
"Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua, termasuk saya, dan wakil sekjen," kata Fuad, sembari berharap Kemenkumham mendengar aspirasi para petinggi PBB itu.
Menyikapi itu, redaksi telah mencoba menghubungi Fahri Bachmid, namun belum ada tanggapan sama sekali.
BERITA TERKAIT: