PBB Imbau Manajemen Ayam Goreng Widuran Meminta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 31 Mei 2025, 00:50 WIB
PBB Imbau Manajemen Ayam Goreng Widuran Meminta Maaf
(Ki-ka): Ketua Majelis Syura DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Muhammad Saltut, Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra, Sekjen PBB Yuri Kemal Fadlullah/Istimewa
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) turut menyikapi kasus Ayam Goreng Widuran yang ramai dibicarakan di masyarakat.

“Reaksi masyarakat yang kuat menunjukkan tingginya sensitivitas umat terhadap isu halal dan semakin mengukuhkan bahwa jaminan kehalalan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kebutuhan konsumen dan bentuk perlindungan hak dasar masyarakat,” kata Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, dalam keterangan resminya, Jumat, 30 Mei 2025.

Lanjut Gugum, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal tak hanya mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi dan pencantuman label halal bagi produk halal. Namun, juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal.

Untuk itu, PBB memberikan enam pernyataan resmi terkait kasus Ayam Goreng Widuran. Pertama, mengimbau pemilik maupun manajemen Ayam Goreng Widuran untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Tidak hanya kepada para pelanggan tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia, melakukan evaluasi, serta menjamin secara serius akan menjalankan kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produknya,” ujar Gugum

Kedua, mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi ke pelaku usaha.

Selanjutnya yang ketiga, Gugum mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan perhatian serius serta menaati kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal. Keempat, mendorong BPJH melakukan audit dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, dan sejenisnya

Kelima, meminta  pemerintah menindak tegas pelanggaran atas kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal, sesuai aturan UU.

Terakhir, Gugum mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaku usaha.

“Apabila dirugikan secara langsung atas dugaan pelanggaran ataupun kelalaian pelaku usaha atas kewajiban labeling untuk tidak ragu mengambil langkah hukum pengaduan maupun pelaporan sesuai saluran hukum yang telah tersedia,” tegas Gugum.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen PBB, Yuri Kemal Fadlullah menegaskan bahwa Indonesia yang merupakan  negara mayoritas muslim terbesar memiliki tanggung jawab dan peluang besar untuk menjadi pusat halal dunia. 

“Penguatan pengakuan internasional sertifikasi halal Indonesia tidak hanya penting untuk kepentingan ekspor, tetapi juga untuk memperkuat posisi diplomatik dan peran global Indonesia dalam ekonomi syariah,” jelasnya.

Sementara Ketua Majelis Syura DPP PBB, Muhammad Saltut menjelaskan, dalam ajaran Islam, umat muslim juga diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik), seperti ditegaskan dalam Al Quran. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA