Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjadi salah satu yang mendorong KPU mengubah aturan batas usia pasangan cakada di Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan MA.
"Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam PKPU mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6).
Menurutnya, kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU sesuai dengan Pasal 9 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan," katanya.
Karena itu, Anggota Komisi II DPR itu memandang, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 baik perseorangan maupun dari gabungan partai politik.
"Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU 9/2020 yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," demikian Guspardi menambahkan.
BERITA TERKAIT: