Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, wacana pergantian seluruh pimpinan KPU yang dilontarkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, memerlukan bukti-bukti kuat.
"Bisa saja mereka diproses. Sampaikan saja (buktinya), nanti kami bongkar," kata Guspardi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/7).
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan seluruh komisioner KPU mesti diganti. Desakan pergantian tu merupakan buntut mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar kode etik karena memanfaatkan fasilitas Ketua dan Anggota KPU untuk perbuatan asusila.
Kata Guspardi, pernyataan Mahfud soal dugaan penyelewengan anggaran oleh komisioner KPU lainnya, boleh-boleh saja.
Namun Guspardi memandang, saat ini komisioner KPU yang tersisa harus fokus melakukan koordinasi dengan KPU daerah dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.
"Di samping itu juga mesti melakukan evaluasi dan bersih-bersih di lembaga tersebut," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kendati begitu, legislator asal Sumatera Barat itu memastikan komitmen Komisi II DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPU.
"Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen. Tetapi, kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas juga," demikian Guspardi.
BERITA TERKAIT: