Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Diterima, Pemuda Katolik: Pernyataan Kandidat Capres Bikin Sejuk Suasana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 23 April 2024, 09:52 WIB
Putusan MK Diterima, Pemuda Katolik: Pernyataan Kandidat Capres Bikin Sejuk Suasana
Ketua Umum Ketua Umum Pemuda Katolik (PK) Stefanus Gusma/Net
rmol news logo Masing-masing kandidat calon presiden dan calon wakil presiden telah memberikan pernyataan terkait keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan menerima hasil putusan MK di mana gugatan tim hukum keduanya ditolak.

Pernyataan dari para kandidat itu, kata Ketua Umum Ketua Umum Pemuda Katolik (PK) Stefanus Gusma, membuat suasana pasca Pilpres 2024 yang berbarengan Idulfitri 1445 Hijriah menjadi lebih sejuk karena penuh pesan positif.

"Dari seluruh kelompok kita lihat sudah memberikan pernyataan dan apresiasi para kandidat yang memberikan pernyataan dan menerima, menyejukan situasi politik hari ini," kata Stefanus Gusma kepada wartawan, Selasa (23/4).

Lanjut Gusma, dari putusan MK ini, dia mengajak seluruh pihak bersatu untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik.

"Karena saat ini setelah kompetisi kita menatap Indonesia kedepan supaya lebih sejahtera, lebih maju, demi Indonesia emas 2045," kata Gusma.

Tak kecuali, Gusma mengajak kaum muda yang tergabung dalam organisasi lintas agama untuk berperan aktif dalam pembangunan Indonesia.

Salah satunya kontribusi di daerah-daerah tempat tinggal masing-masing, sebab masih ada event Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya serentak digelar pada akhir tahun ini.

"Pemuda Katolik juga akan berkonsentrasi untuk memberikan dukungan yang real, kontribusinyata secara konkret dalam pembangunan Indonesia ke depan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA