Dia mengatakan, sifat putusan DKPP final dan mengikat, dalam pengertian tidak bisa ditinjau kembali atau dikoreksi.
"Itu mengikat bagi pejabat yang diperintahkan untuk melaksanakan putusan itu," ujar Muhammad saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/2).
Menurutnya, putusan DKPP RI hanya sebatas pengadilan etik, sehingga perkara yang membuat 7 pimpinan KPU RI diberi sanksi peringatan keras tidak dapat diubah.
Perkara yang dimaksud adalah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden, yang dalam persidangan DKPP RI terbukti melanggar prosedural yang diatur dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres.
"Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran? Ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebut pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya. Gibran tetap jadi cawapres," urainya menegaskan.
"Jadi putusan DKPP itu konsennya di wilayah etik, tapi tidak mengubah pencalonan Gibran," demikian Muhammad menambahkan.
BERITA TERKAIT: