DKPP Anggap Ideal Penambahan Komposisi Komisioner Penyelenggara Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Desember 2025, 00:32 WIB
DKPP Anggap Ideal Penambahan Komposisi Komisioner Penyelenggara Pemilu
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Diskusi Terbatas Penguatan Lembaga Kode Etik, yang digelar di kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Usulan penambahan jumlah komisioner tiga lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dianggap ideal oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Diskusi Terbatas Penguatan Lembaga Kode Etik, yang digelar di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025. 

Heddy Lugito merespons positif rekomendasi yang disampaikan Direktur Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini dalam diskusi.

"Itu menurut saya komposisi yang sangat ideal. Menurut saya ya," ujar dia.

Heddy memandang, poin rekomendasi yang disampaikan PPN/Bappenas yang mengusulkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP menjadi 9 orang, sesuai dengan perkembangan realitas kepemiluan di lapangan. 

"Jadi lepas siapapun (yang) akan jadi, komposisinya (jika menjadi 9 orang) saya kira yang sangat ideal," sambung dia. 

Oleh karenanya, mantan Pemimpin Redaksi Media Cetak Nasional itu menyepakati rekomendasi PPN/Bappenas itu, sebagai gagasan out of the box di tengah hingar bingar usulan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

"Usulan Bappenas menurut saya sangat menarik, dan lebih mencerminkan usulan kenegarawanan. Daripada unsur politis. Itu saja," ungkap dia. 

"Jadi ini barangkali hal yang baru, untuk usulan rancangan Usulan rancangan Undang-Undang Pemilu," pungkas Heddy. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA