DKPP Lantik 228 Anggota TPD untuk Perkuat Etika Penyelenggara Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 November 2025, 11:10 WIB
DKPP Lantik 228 Anggota TPD untuk Perkuat Etika Penyelenggara Pemilu
Sekretaris DKPP RI, Sarmadani, dalam acara pembukaan Pelantikan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), di Hotel Grand Mercure, Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis pagi, 6 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melantik dan memberikan pembekalan kepada anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terpilih. Acara pelantikan digelar di Hotel Grand Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis 6 November 2025.

Sekretaris DKPP RI, Sarmadani, menjelaskan bahwa terdapat 228 orang yang dilantik sebagai TPD, yang akan bertindak sebagai kesatuan fungsi untuk penegakan etik penyelenggara pemilu di daerah.

"Mereka terdiri dari unsur masyarakat 76 orang, 76 orang dari unsur KPU, dan dari unsur Bawaslu 76 orang," ujar Sarmadani.

Ratusan TPD ini dilantik secara resmi oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan disaksikan oleh empat anggota DKPP RI lainnya, yaitu: Ratna Dewi Pettalolo, Tio Aliansyah, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Setelah pelantikan, seluruh anggota TPD akan menjalani pembekalan selama dua hari, yaitu hingga Jumat, 7 November 2025. Pembekalan ini akan diisi oleh pimpinan DKPP RI, unsur organik, dan pihak eksternal.

"Hari ini sampai besok akan ada pembekalan oleh pimpinan DKPP RI dan unsur organik, dan eksternal," terang Samadani. 

Sarmadani, yang juga mantan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, berharap pembekalan ini dapat mengenalkan rincian tugas, tanggung jawab, dan wewenang TPD yang sangat strategis.

Pelantikan TPD ini merupakan upaya DKPP untuk memperkuat penegakan etik penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia demi terciptanya proses demokrasi yang baik dan berintegritas. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA