Janji palsu saat pilpres mengusung dekrit kembali ke Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Asli, namun selesai Pilpres, hilang ditelan kebohongan dengan kebohongan di setiap pemilu? Kenapa, karena bila dilaksanakan dekrit maka “KOTAK PANDORA” akan terbuka semua siapa yang sebenarnya para bandit di negeri ini. Memang benar apa yang disampaikan prinsip psikologis "Illusory Truth Effect" dan sering dikaitkan secara historis dengan Joseph Goebbels bahwa “Jika kebohongan yang diulang terus menerus dapat membentuk sebuah kebenaran yang dipercaya publik”.
Mari kita putus semua kebohongan bernegara ini bersama demi tegaknya NKRI, mari kita kuliti dari awal negeri kepulauan terbesar dan terindah karunia Tuhan Yang Maha Kuasa ini melalui pengorbanan jiwa dan raga para pendahulu bangsa.
Substansi Teori Integralistik
Teori kenegaraan menyajikan sebuah peta pemikiran yang luas tentang bagaimana sebuah negara seharusnya dibentuk dan diatur. Dalam konteks ini, Teori Individualisme yang diusung oleh para pemikir seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau menyoroti pentingnya hak individu dan kebebasan pribadi. Namun, prinsip-prinsip ini sering kali berbenturan dengan realitas masyarakat Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kolektif. Sementara itu, Teori Kelas yang dianalisis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels menawarkan perspektif yang mendalam mengenai perpecahan kekuasaan dan kepentingan berdasarkan kelas sosial, membuka diskusi tentang keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak kalah relevan, Teori Integralistik, yang diperkenalkan oleh Benedictus de Spinoza dan Friedrich Hegel, mengajak kita untuk mempertimbangkan pentingnya kesatuan dan integrasi dalam keberagaman, menantang kita untuk mencari harmoni di tengah perbedaan yang ada. Interaksi antara individualisme, kelas, dan integrasi ini melahirkan sebuah diskursus yang kaya dan kompleks, mendorong kita untuk merefleksikan bagaimana sebaiknya kita menjalani hidup bersama dalam keragaman yang indah. Ketika pilihan jatuh kepada paham integralistik, yang kemudian diimplementasikan dalam UUD 1945, sangat jelas bahwa para founding fathers bangsa Indonesia memahami esensi Jiwa Bangsa seperti yang dimaksud oleh Ernest Renan di Sorbone pada tahun 1877.
Gagalnya UUD 2002
UUD NRI 1945 berfungsi sebagai landasan yang mengedepankan kesejahteraan kolektif, berlawanan dengan neoliberalisme yang lahir dari rahim individualisme. Pada tahun 2002 amandemen UUD 1945 menjadi salah satu tonggak penting bagi perjalanan politik Indonesia. Momen ini diharapkan membawa perbaikan pada sistem pemerintahan sekaligus menciptakan proses demokrasi yang lebih inklusif.
Namun, alih-alih mencapai tujuan tersebut, sejumlah kontroversi dan tantangan muncul, fungsi kelembagaan negara makin tidak jelas, Sumber daya alam indonesia yang sejatinya untuk kemakmuran rakyat namun rakyat makin banyak yang miskin dan ini menunjukkan bahwa terdapat banyak aspek yang perlu dievaluasi lebih lanjut.
Salah satu kritik paling mendasar terhadap amandemen ini adalah hilangnya makna kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) yang baru mengganggu pemahaman tradisional mengenai kekuasaan tertinggi yang seharusnya dimiliki oleh rakyat. Alih-alih menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang sesungguhnya, justru amandemen ini mengarah pada individualisme yang menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat. Dalam ide awal UUD 1945, kedaulatan rakyat seharusnya dimaknai sebagai suatu kesatuan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Narasi ini secara gamblang bertentangan dengan semangat Persatuan dan Kesatuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Ketuhanan Yang Maha Esa juga menjadi topik yang patut dipertanyakan. Penafsiran MPR terhadap prinsip ini sering kali terbatas pada satu agama saja, meninggalkan kepercayaan lainnya yang juga ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang plural. Hal ini menjadikan kebijakan yang seharusnya inklusif malah berpotensi menimbulkan eksklusi terhadap kelompok tertentu. Masyarakat, yang seharusnya memiliki kebebasan untuk beribadat menurut kepercayaan masing-masing, malah disetir ke dalam satu norma homogen yang dapat menimbulkan konflik.
Selanjutnya, permasalahan yang muncul adalah terkait sistem demokrasi yang diadopsi. Dalam amandemen ini, terlihat alokasi kekuasaan yang besar kepada DPR tanpa adanya mekanisme check and balances yang jelas. Hal ini menimbulkan risiko terjadinya tirani mayoritas, di mana kepentingan golongan minoritas sering kali tidak mendapatkan perhatian yang sepatutnya.
Kekuasaan DPR yang dominan bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diharapkan dari pemerintahan yang sehat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa, pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak dapat dikatakan ideal. Harus ada ruang bagi setiap golongan untuk menyuarakan aspirasinya, bukan hanya mayoritas yang mendominasi.
Amandemen menciptakan tirani DPR yang berpotensi merugikan demokrasi itu sendiri. Ketidakpahaman terhadap konsep check and balances berdampak pada gaduhnya keseimbangan kekuasaan antara DPR, Presiden, dan lembaga negara lainnya. Apalagi DPR mengusung orang yang telah “CACAT MORAL” kembali lagi masuk DPR, hal ini menimbulkan skeptis apakah keanggotaan DPR bisa dibeli, dan jawabnya adalah pasti bisa dibeli dengan uang dan ini bukan rahasia umum lagi melainkan suatu kebiasaan bukan?
Selain itu, pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi juga terkesan setengah hati. Tugas pengawasan yang diharapkan dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi kabur akibat tidak adanya pemisahan yang tegas dengan Mahkamah Agung, yang seharusnya mengurus perkara-perkara lebih teknis. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan lembaga yudikatif pasca-amandemen belum memadai.
Lebih lanjut, prosedur amandemen yang dilaksanakan juga mengundang pertanyaan mengenai legitimasi. Kecepatan dan ketidakjelasan dalam pelaksanaan amandemen menciptakan kesan bahwa perubahan ini dilakukan secara sembarangan. Komunikasi yang tidak memadai dengan masyarakat, serta minimnya partisipasi publik dalam proses ini, berpotensi menghasilkan ketidakpercayaan terhadap lembaga negara. Ketidakpastian ini dapat menjadikan rakyat skeptis terhadap keputusan-keputusan yang diambil, mengancam stabilitas pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Amandemen juga mengakibatkan penghapusan penjelasan UUD 1945 yang selama ini menjadi pilar utama dalam menjaga nilai-nilai luhur konstitusi. Berbagai cita-cita yang seharusnya tetap relevan tidak termuat dalam batang tubuh UUD yang baru. Penekanan pada kepentingan desa, yang historis memiliki peranan penting dalam perjuangan kemerdekaan, tampaknya luput dari perhatian. Ini menunjukkan bahwa MPR perlu mengkaji kembali peran dan suara masyarakat pedesaan dalam pengambilan kebijakan. Negara harus memberi pengakuan atas kontribusi dan keberadaan desa dalam memelihara kesatuan dan keutuhan bangsa.
Munculnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mencerminkan ambivalensi dalam proyeksi kedaulatan daerah dan pusat. Dengan ditetapkannya DPD, tampak ada upaya untuk memberikan ruang bagi aspirasi daerah, namun tanpa sistem yang jelas untuk menyalurkan suara tersebut, ada risiko bahwa DPD akan menjadi lembaga yang tidak efektif. Pemilihan langsung anggota DPD yang berasal dari perorangan dapat mengarah pada situasi di mana kepentingan daerah tidak sepenuhnya terwakili dan justru dapat mendorong federalisme yang bertentangan dengan semangat kesatuan.
Dalam tanggapan mengenai masyarakat sipil, tantangan lain muncul dari peningkatan polarisasi sosial yang dapat terjadi akibat pemilihan langsung. Sejarah menunjukkan bahwa pemilihan berkualitas dapat menimbulkan ketegangan antar kelompok, yang memengaruhi kohesi sosial. Kembali kepada model UUD 1945 yang lama, fungsi pengawasan terhadap kinerja presiden seharusnya dilakukan secara kolektif, di mana DPR berperan sebagai wakil rakyat untuk mengawal implementasi program yang telah disepakati. Namun, dalam sistem baru, presiden seolah bergerak bebas, mengedepankan program independen tanpa pertanggungjawaban kepada MPR.
Nampaknya, melihat kompleksitas keruwetan dan ancaman sekarang ini bahwa musuh tidak saja datang dari luar, akan tetapi juga dari liang-liang gelap bangsa kita sendiri. Setelah perubahan UUD 1945 maka terbentuklah UUD 2002 yang nyaris baru. Kehidupan berbangsa dan bernegara nyaris seperti tidak memiliki haluan. Kepemimpinan hanya sekadar perubahan wajah, di mana watak pemimpin atau pejabat berganti-ganti tanpa ada perubahan substansial bagi kemakmuran rakyat, mereka hanya berganti casing.
Krisis Multidimensi
Dari era reformasi hingga kini, tidak ada satu pun pemimpin yang benar-benar memperjuangkan kehidupan rakyat dengan sungguh-sungguh, yang ada hanya pergantian dan permusuhan perebutan kekuasaan, dan pergantian pun tak jauh jauh dari keluarga layaknya kepemimpinan dinasti. Korupsi uang negara, terutama dalam pengelolaan APBN, merajalela dari atas hingga ke bawah, hanya program yang berbeda meskipun nama berseberangan namun tetap uang rakyat yang dikorupsi.
Penunjukan kepala lembaga maupun instansi nyaris hanya menjadi bagi-bagi kekuasaan di kalangan elite, sementara fenomena kemiskinan semakin meningkat. Data World Bank (Bank Dunia) per 2024-2025 menunjukkan angka kemiskinan Indonesia yang cukup tinggi, mencapai 60,3 persen hingga 68,3 persen atau sekitar 175 juta penduduk indonesia masih miskin. Angka ini kok bisa muncul sementara sebelumnya 20 persen, Apa mungkin dari kaya tiba tiba miskin? Rakyat makin bodoh atau yang buat skenario statistik makin Bloon. Jumlah tersebut merupakan angka yang fantastis sementara para pemimpinya selalu koar koar Indonesia negara kaya dan makmur, dari mana? Apa yang didengungkan nampak 180 persen dari realitas keadaan yang sebenarnya.
Di perkotaan, meski gedung-gedung tinggi menjulang, banyak rakyat yang terjebak dalam keadaan sulit. Anak-anak yang seharusnya bersekolah malah harus membantu orang tua mencari nafkah dan bahkan gantung diri karena tidak mampu membeli alat sekolah, kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Alih malah membikin sekolah tandingan anak anak terpilih, kenapa tidak menyempurnakan yang telah ada?
Di pelosok-pelosok desa, angan-angan untuk belajar sering kali musnah karena biaya yang tidak terjangkau dan akses yang terbatas. Kesehatan masyarakat juga menyisakan banyak masalah. Di tengah kesibukan kota besar, berjam-jam perjalanan kadang diperlukan hanya untuk mendapatkan pengobatan yang layak. Sementara, di desa-desa, banyak yang terpaksa menahan sakit karena tidak ada akses kesehatan yang memadai, muncullah beberapa kelemahan BPJS yang sangat lambat untuk memperbaikinya, bahkan sebagian wilayah telah ditutup.
Moralitas pemimpin semakin memprihatinkan; tindakan penyimpangan dan fenomena kemaksiatan, termasuk praktik menghalalkan sesama jenis yang tertutup, kian terlihat dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Ketidakadilan sosial menciptakan kegelisahan di masyarakat; banyak yang merasa hidup dalam bayang-bayang kedzaliman pemimpin yang sangat egois, mencerminkan sifat adigang adigung adiguno, mirip kekejaman Firaun di era modern. Lebih jauh lagi, penjarah-penjarah didikan Orde Baru maupun era reformasi yang telah terkontaminasi rupanya masih banyak yang berkeliaran di gedung wakil rakyat yang terhormat.
Mereka tidak saja “menggunting dalam lipatan” kepercayaan rakyat tetapi juga tanpa rasa malu terus saja mencoba memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Sebaiknya rakyat tak boleh permisif (melakukan pembiaran) dengan kejahatan politik ala orde baru ini. DPR, birokrasi dan elemen trias politika lainnya rupanya memang benar-benar telah menjadi sarang penyamun. Padahal, sebagai negara demokrasi, di gedung DPR itulah segala harapan perubahan yang diidamkan rakyat digodok dan diwujudkan melalui bermacam produksi aturan dan UU.
Maka atas kenyataan ini, dalam hemat saya tak ada lagi rasionalisasinya bila kita masih terus saja berharap akan datangnya perubahan dari arah mereka ini. Mungkin gerakan national power lebih realistik dilakukan, sebelum Allah menurunkan azabNya yang keras, tetapi tidak dengan pola people power “setengah matang” yang melekat pada gerakan Reformasi 1998, sebagai sebuah proses penggulingan oleh rakyat yang berlangsung tanpa persiapan matang yang akhirnya hanya menghasilkan tumbangnya satu “Soeharto” di Jakarta tapi memunculkan ribuan Soeharto-Soeharto kecil di daerah dengan keganasan korupnya lebih mencekik kerongkongan rakyat.
Membangun Kekuatan Moral
Saya ainul yakin, bila reformasi kebangsaan dan kenegaraan Indonesia masih mengandalkan fondasional dan konfigurasi Trias Politika seperti sekarang ini, maka hasilnya akan lebih hancur lagi. Jika kita tetap menggunakan “roda” kendaraan NKRI yang sekarang maka terjadilah apa yang oleh agama dilukiskan sebagai bentuk hipokrit, atau struktur kefasikan dan kemunafikan sebagaimana tercermin bila dalam tubuh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan yang bergerak dengan penuh kefasikan dan kemunafikan. Padahal di dua departemen inilah fondasi moralitas bangsa dibangun. Tapi di dua departemen ini juga jejaring korupsi berkembang bak kanker akut.
Kita harus berani menempuh langkah “evolusioner yang revolusioner” dalam mengatasi carut marut ini. Bagaimana logikanya? Lakukankah melalui perjuangan budaya yang konsisten, yang sepi dari perburuan “proyek” bernuansa penjarahan uang rakyat yang biasa dilakukan melalui proses perburuan rente seeking. Bila Partai Politik, DPR, dan Jejaring Hukum sudah lumpuh oleh kanker akut, maka tegakkanlah perjuangan dari luar lingkaran birokrasi secara silent (bergerak dalam keheningan) tanpa campur tangan birokrasi, tanpa bendera parpol, dan kelembagaan artifisialitas buatan manusia lainnya, tapi memiliki efektifitas pencapaian yang tinggi, meniru cara Allah dalam menggerakan revolusi akhlak hamba-hambaNya.
Di tengah tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia, di mana politik luar negeri telah menyimpang dan penguasaan kekayaan alam lebih berpihak kepada kepentingan segelintir orang ketimbang rakyat, kita berada di perempatan jalan. Kelemahan kelembagaan pemerintahan turut memperburuk keadaan. Jalan terbaik untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan kemuliaan bangsa adalah kembali menegakkan UUD 1945, yang berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Sebelum Allah SWT membumihanguskan bangsa ini yang kesekian kalinya terutama kemaksiatan yang telah dilakukan manusia sesuai dengan kitab sucinya yaitu; Menghalalkan homoseksual, menghalalkan riba dan pemimpin yang bertindak seperti Firaun.
Mari kita bangkit, menyuarakan harapan kita, agar Indonesia bisa menjadi tempat di mana setiap individu dihargai dan memiliki kesempatan untuk meraih impian mereka. Ayo, bersama kitalah yang menentukan arah masa depan bangsa ini! Kita harus mengingat, bahwa kedaulatan rakyat bukan hanya ucapan kosong, melainkan fondasi yang harus kita jaga demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Mari kita bersatu dan berjuang untuk mengembalikan perjuangan dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945 sesuai naskah asli. Jika gerakan gerilya sel-sel keluarga yang dirahmati oleh cahaya ketuhanan ini bisa massif terbentuk, maka Goliat raksasa pun dapat dihancurkan oleh ketapel Daud bukan? Semoga, Bismillahirrohmanirrohim.
Salim M. Phil
Ketua Dewan Pakar KPPMPI, Kandidat Doktor Universitas Airlangga
BERITA TERKAIT: