Usulan ini sebagai hasil rekomendasi PPN/Bappenas untuk perbaikan lembaga penyelenggara pemilu.
"Secara konkret, rekomendasi kami terkait variabel keanggotaan (komisioner), jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang," kata Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Dia menjelaskan, 9 orang komisioner yang akan menjadi pimpinan dari lembaga penyelenggara pemilu akan dipilih oleh 3 unsur berbeda untuk menjunjung asas profesionalitas dan kemandirian.
"Dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK melalui proses yang transparan dan akuntabel," urai Nuzula.
"Jadi, ini (soal) independensi. Independensi itu bisa tercermin dari model pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP," sambungnya.
Selain penambahan anggota komisioner, Kementerian PPN/Bappenas juga menyinggung ketentuan masa jabatan komisioner tiga lembaga penyelenggara pemilu, serta prinsip
affirmative action terkait keterwakilan perempuan di dalam kepemimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Ia menjelaskan, masa jabatan keanggotaan DKPP, KPU, dan Bawaslu lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali masa jabatan.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana bisa mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, perwakilan penyandang disabilitas, dan kelompok rentan," pungkas Nuzula.
BERITA TERKAIT: