RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 18 Maret 2026, 02:08 WIB
RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi penyelidikan dagang dari United States Trade Representative (USTR) dengan menyiapkan argumentasi hukum dan bukti pendukung secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyusul putusan USTR yang membuka penyelidikan terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Langkah itu diambil di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump dengan menggunakan dasar hukum Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberi kewenangan USTR untuk menjatuhkan tarif tambahan atau tindakan balasan lain terhadap negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil.

Penyelidikan tersebut menyasar dugaan praktik ekonomi tertentu, mulai dari kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di sektor manufaktur hingga isu penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).

Menurut Haryo, pemerintah tidak tinggal diam dan telah mengantisipasi sejak awal proses investigasi tersebut.

“Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.

Untuk memperkuat posisi, Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga serta asosiasi terkait, telah melakukan konsolidasi guna menyelaraskan seluruh masukan dalam menghadapi proses investigasi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan tim koordinasi lintas instansi yang akan fokus pada penyusunan pembelaan berbasis analisis hukum, regulasi, serta data pendukung.

“Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” jelas Haryo.

Tim tersebut, lanjutnya, akan mengumpulkan bukti bahwa Indonesia telah memiliki dan menjalankan regulasi terkait praktik antidumping, countervailing, hingga larangan tenaga kerja paksa, sekaligus menunjukkan kepatuhan sektor manufaktur terhadap aturan perdagangan internasional.

Menurutnya,!kelebihan kapasitas produksi yang diekspor tidak melanggar aturan selama tidak disertai praktik dumping atau perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing.

“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya,” pungkas Haryo.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA