Founder Citra Institute, Yusak Farchan menilai penegakan etik KPU yang diputuskan DKPP berupa peringatan keras dianggap publik tidak tepat.
"Saya kira masyarakat banyak yang kecewa dengan putusan DKPP," kata Yusak kepada
RMOL, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurutnya, terdapat abnormalitas dalam Putusan DKPP terhadap Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat Anggota KPU RI yaitu Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.
"DKPP seperti masuk angin dalam menegakkan akuntabilitas moral dan etik penyelenggara pemilu," sambung Yusak.
Lebih lanjut, magister ilmu politik Universitas Nasional (Unas) itu menegaskan, sanksi DKPP terhadap enam pimpinan KPU RI terlalu lembek, dan malah berpotensi memunculkan tindakan serupa ke depannya.
"Kalau hanya sanksi peringatan keras, ke depan potensi pemborosan anggaran pemilu akan berulang bahkan bisa menjalar ke KPU-KPU daerah," demikian Yusak.
BERITA TERKAIT: