DKPP Masuk Angin soal Pemberian Sanksi Enam Komisioner KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Oktober 2025, 14:27 WIB
DKPP Masuk Angin soal Pemberian Sanksi Enam Komisioner KPU
Sidang etik oleh lima pimpinan DKPP. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gagal menegakkan keadilan, khususnya dalam perkara enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan private jet pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menilai penegakan etik KPU yang diputuskan DKPP berupa peringatan keras dianggap publik tidak tepat.

"Saya kira masyarakat banyak yang kecewa dengan putusan DKPP," kata Yusak kepada RMOL, Rabu 29 Oktober 2025.

Menurutnya, terdapat abnormalitas dalam Putusan DKPP terhadap Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat Anggota KPU RI yaitu Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.

"DKPP seperti masuk angin dalam menegakkan akuntabilitas moral dan etik penyelenggara pemilu," sambung Yusak.

Lebih lanjut, magister ilmu politik Universitas Nasional (Unas) itu menegaskan, sanksi DKPP terhadap enam pimpinan KPU RI terlalu lembek, dan malah berpotensi memunculkan tindakan serupa ke depannya.

"Kalau hanya sanksi peringatan keras, ke depan potensi pemborosan anggaran pemilu akan berulang bahkan bisa menjalar ke KPU-KPU daerah," demikian Yusak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA