Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Pulau Rempang, Peneliti HAM: Jangan Korbankan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 15 September 2023, 19:41 WIB
Polemik Pulau Rempang, Peneliti HAM: Jangan Korbankan Rakyat
Warga Pulau Rempang, Batam, menolak relokasi/Ist
rmol news logo Tragedi Pulau Rempang memperlihatkan watak negara dalam mendorong akselerasi investasi melalui pendekatan keamanan, untuk memastikan kelancaran pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

"Kepentingan rakyat nyata-nyata ditempatkan di bawah kepentingan investasi dan PSN," tegas Peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/9).

Setara Institute mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat gabungan di Rempang, dan menyesalkan pendekatan kekerasan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat.

"Dalam konteks pembangunan Rempang Eco City, sebagaimana PSN lain sebelumnya, paradigma HAM diabaikan," katanya.

Dia merujuk pada pilar kesatu United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tentang kewajiban negara melindungi masyarakat terdampak atau affected community dari pelanggaran HAM oleh investasi entitas bisnis, yang justru dinegasikan atas nama investasi dan pembangunan.

"Pengosongan sebuah wilayah, yang artinya memindahkan masyarakat dari ruang hidup dan penghidupan, dalam paradigma bisnis dan HAM sedapat mungkin harus dihindari," katanya.

"Kalau relokasi perlu dilakukan dan tak dapat dihindari, harus diawali dengan meaning consultation (konsultasi bermakna) yang diwujudkan dalam pemenuhan FPIC (Free Prior Informed Consent) atau persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal. Selanjutnya disusun kerangka rencana pemukiman kembali (resettlement planning framework)," demikian Ikhsan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA