Merespons hal tersebut, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai, perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya tidak dapat diterima.
Menurutnya, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya yang diterima Minggu, 4 Oktober 2026.
Karena itu, Patrialis mempertanyakan alasan sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.
“Kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” kata Patrialis.
Sebaliknya, kata Patrialis, bila terdapat persoalan lain yang ingin diuji, mekanisme hukum yang digunakan harus disesuaikan dengan objek perkaranya.
BERITA TERKAIT: