Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Komarudin Watubun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Komarudin juga menanggapi usulan Said Abdullah yang mendorong PT sebesar 6 persen. Menurutnya, usulan tersebut sah disampaikan sebagai bagian dari dinamika demokrasi, namun belum menjadi sikap resmi partai.
“Itu boleh saja apabila dia melihat dari sisi efisiensi dan efektivitas. Tetapi, Ibu Mega itu rujukannya konstitusi,” ungkap Komarudin.
Ia menegaskan, sikap resmi PDIP tetap mengacu pada keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Namun yang pasti, Megawati Soekarnoputri dalam setiap pengambilan keputusannya akan selalu mengacu konstitusi.
“Belum, tapi boleh saja. Namanya demokrasi kan boleh saja, bebas saja. Tapi kalau PDIP kan bicara rujukannya adalah Ketua Umum,” kata Ketua DPP PDIP ini.
BERITA TERKAIT: