Bank OCBC NISP Digugat Rp8 Miliar ke PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 04 Oktober 2026, 14:50 WIB
Bank OCBC NISP Digugat Rp8 Miliar ke PN Jaksel
Bank OCBC
Kecil Besar
rmol news logo PT Bank OCBC NISP Tbk digugat PT Tri Wisesa Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp8 miliar.

Penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 4 Oktober 2026, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 1208/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Perkara itu didaftarkan pada Rabu, 30 September 2026. PT Tri Wisesa Lestari tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Sampe Roy L Sianipar.

Sementara pihak yang digugat adalah PT Bank OCBC NISP Tbk, cq. PT Bank OCBC NISP Tbk Cabang Pajajaran-Kota Bogor.

Dalam perkara tersebut, turut tergugat yang tercatat di SIPP antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Bogor cq. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor.

Nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp8 miliar.

Adapun petitum atau tuntutan lengkap penggugat dalam SIPP masih tercantum belum dapat ditampilkan.

Perkara tersebut kini berstatus sidang pertama. PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02. Agenda persidangan tercatat sebagai sidang pertama.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA