Rocky menegaskan, pengawalan terhadap RUU tersebut tidak cukup dilakukan secara umum, melainkan harus sampai pada pengawasan setiap pasal. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan substansi perjuangan buruh tidak berubah akibat kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar akbar bertajuk "Membaca Arah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh" yang digelar Great Institute di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Bekasi, Minggu 4 Oktober 2026.
"Yang kita sebut sebagai hak itu tidak mungkin tidak ditagih. Karena itu mengawal artinya memastikan jangan sampai undang-undang itu di ujung-ujungnya ada tikus partai yang nyolong," kata Rocky.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan perubahan substansi yang luput dari perhatian apabila pembahasan RUU tidak diawasi secara ketat. Momentum ini, lanjutnya, harus dimanfaatkan buruh untuk memperjuangkan prinsip keadilan sosial dan menempatkan buruh sebagai salah satu kekuatan utama perekonomian nasional.
"Di dalam negara kita, buruh adalah pondasi negara. Pertumbuhan ekonomi hanya akan tumbuh jika ada buruh yang bekerja," tegasnya.
Selain itu, Rocky menilai konsep pengupahan seharusnya tidak hanya berbicara mengenai batas minimum. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
"Jadi upah itu maksimal, bukan minimum. Upah buruh harus maksimal. Kalau minimum, negara mesti top up," ujarnya.
Lebih lanjut, Rocky mengingatkan buruh agar tidak membiarkan perjuangan mereka disetir oleh kepentingan politik tertentu. Pengawalan kebijakan harus tetap murni berangkat dari kepentingan pekerja.
"Kita tahu dalam setiap proses ngawal-mengawal, ada yang ingin mengawal sambil menahan, ada yang ingin mengawal sambil mengarahkan. Antara menahan dan mengarahkan, di situ terjadi kecurangan," tuturnya.
Menurut Rocky, kepentingan politik dan oligarki masih berpotensi memengaruhi arah kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Karena itu, ia mengajak buruh memperjuangkan hak mereka secara kolektif melalui organisasi.
"Buruh itu adalah penentu kebijakan ini. Buruh itu sumber kekuatan moral dalam sila kelima," imbuhnya.
Rocky yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menegaskan bahwa pengawalan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar hak, melainkan kewajiban.
"Jadi saya percaya mengawal itu bukan sekadar hak. Mengawal itu kewajiban," tandasnya.
Sebagai pesan penutup, Rocky meminta buruh agar tidak pernah mundur ketika berhadapan dengan kekuasaan yang mengabaikan hak pekerja.
"Ada persiapan intelektual, persiapan ekonomi, itu diatur oleh organisasi. Ada persiapan pergerakan, itu ditentukan oleh isu. Tapi ada persiapan elitis, yaitu jangan mundur bila hakmu dilanggar oleh kekuasaan," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Kor Gekanas, R. Abdullah, yang turut hadir sebagai pembicara. Ia menilai pemerintah dan DPR saat ini memiliki momentum untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan dengan mengakomodasi aspirasi serikat pekerja.
"Kali ini, Presiden Prabowo membiarkan demokratisasi serikat pekerja, memohon mengintervensi, dan sekaligus pemerintah bersama DPR mau melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Abdullah.
Atas dasar kondisi tersebut, Abdullah menilai buruh memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses pembahasan agar menghasilkan produk hukum yang lebih baik.
"Kita punya tanggung jawab moral, tanggung jawab penuh untuk mengawal agar undang-undang harus lebih baik dari UU Cipta Kerja Ketenagakerjaan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: