Diingatkan Tidak Berpolemik DPT Bermasalah, KPU-Bawaslu Diminta Cari Solusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 07 Juli 2023, 22:11 WIB
Diingatkan Tidak Berpolemik DPT Bermasalah, KPU-Bawaslu Diminta Cari Solusi
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow/Repro
rmol news logo Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang masih menyisakan persoalan diharap tidak menjadi ajang berpolemik, terkhusus antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menyampaikan hal tersebut, mengingat substansi Pemilu adalah pelaksanaan hak konstitusi warga negara dalam memilih dan dipilih.

Dia menjelaskan, masalah 4 juta pemilih tidak memiliki e-KTP seharusnya dicarikan solusi oleh KPU bersama Bawaslu, karena inti persoalannya teknis.

“Jadi jangan berpolemik, tapi cari solusi untuk menjaga hak pilih orang,” ujar Jeirry saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/7).

Menurutnya, mengenai perdebatan mengenai syarat ataupun dokumen yang wajib dibawa pemilih ketika verifikasi sebelum mencoblos di TPS, tidak dilakukan KPU dan Bawaslu.

Karena bagi Jeirry, aturan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan soal pemilih adalah pemilik e-KTP bukan hal baku, mengingat kartu keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang mendasari pembuatan e-KTP.

“Kalau dari posisi suratnya, yang lebih kuat justru KK, karena KTP dibuat berdasarkan KK. Jadi orang yang punya KK punya KTP. Tapi yang punya KTP belum tentu punya KK,” demikian Jeirry menambahkan.

Mengenai dokumen verifikasi pemilih di TPS sebelum mencoblos, KPU mewacanakan pemberlakuan kartu keluarga (KK). Sementara, Bawaslu menilai KK tidak bisa menjadi dokumen verifikasi pemilih.

Bawaslu merujuk pada Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA