Ada Penggiringan Opini Kasus Proyek Pendanaan MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 15 Juni 2026, 23:17 WIB
Ada Penggiringan Opini Kasus Proyek Pendanaan MBG
Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Syafar mencicil pembayaran proyek pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Diduga telah terjadi penggiringan opini dalam kasus proyek pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Syafar.

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung menilai, pemberitaan yang berkembang di sejumlah media tidak berimbang karena tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam isu tersebut. 

“Kalau saya lihat ada kecenderungan penggiringan opini," kata Eki dalam keterangannya, Senin 15 Juni 2026.

Eki mengaku sudah meminta klarifikasi secara langsung Heikal Syafar terkait isu-isu yang beredar.

"Keterlibatan Heikal dalam proyek tersebut semata-mata untuk membantu kelancaran program pemerintah, khususnya terkait kebutuhan dapur yang disebut berkaitan dengan dapur Kodim," kata Eki.

Berdasarkan keterangan Heikal, lanjut Eki, terdapat kebutuhan permodalan yang belum terpenuhi sekitar Rp6 miliar dan dalam bentuk barang berupa omprengan atau food tray yang digunakan untuk mendukung operasional dapur dan pemodal lain berupa uang tunai Rp800 juta yang dibelikan susu.

"Kedua pemodal masing-masing sudah dibayarkan oleh Heikal dengan cara mencicil. Rinciannya Rp500 juta untuk modal Rp6 miliar melalui pengacara Andrew Buntoro dan Rp100 juta melalui Elvi Salim untuk modal Rp800 juta," kata Eki.

Berdasarkan informasi yang diterima Eki, persoalan tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi dan klarifikasi oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk adanya proses pengecekan terhadap status pembayaran.

"Kurang lebih ada 40 vendors, termasuk Heikal yang belum dibayar BGN," kata Eki.

Eki menambahkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, termasuk status proyek dan mekanisme pembayarannya.

“Pihak terkait juga sedang mengkaji ulang dan akan melakukan pertemuan untuk penyelesaian,”  pungkas Eki. rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA