Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat menghadiri peringatan HUT ke-14 DKPP di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. Menurutnya, keberadaan tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.
"Kita proporsional saja, bahwa ini adalah cara kita menjaga pemilu kita, dengan adanya KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Afifuddin, dikutip di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
Pria yang akrab disapa Cak Afif itu mengibaratkan ketiga lembaga sebagai sebuah segitiga yang saling melengkapi. KPU bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, Bawaslu mengawasi pelaksanaannya agar sesuai aturan, sementara DKPP memastikan para penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik.
Menurut Afif, pembagian peran tersebut menjadikan sistem kepemiluan Indonesia memiliki mekanisme checks and balances yang kuat.
"Ini satu kesatuan yang harus sama-sama kita topang kekuatannya, kita dukung semuanya," katanya.
Afif juga menilai dinamika yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu merupakan hal yang wajar. Putusan Bawaslu maupun DKPP terkadang berdampak pada perubahan dalam tahapan pemilu, namun hal itu justru menjadi bagian dari proses penguatan sistem dan kelembagaan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga dan mendukung keberadaan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai pilar utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan terpercaya.
BERITA TERKAIT: