Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Keberatan Pemilu 2024 Bisa Nyoblos hanya Pakai Kartu Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 07 Juli 2023, 14:26 WIB
Bawaslu Keberatan Pemilu 2024 Bisa Nyoblos hanya Pakai Kartu Keluarga
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan)/RMOL
rmol news logo Penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai opsi bagi pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk mencoblos diprotes Bawaslu RI.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, e-KTP merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pemilih untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan umum.

"Kita enggak boleh lupa, di Undang-undang (UU 7/2017 tentang Pemilu) itu yang diatur adalah penggunaan melalui KTP elektronik," ujar Lolly, Jumat (7/7).

Dia pun menilai, rencana KPU memberlakukan KK sebagai instrumen verifikasi pemilih yang belum memiliki e-KTP tidak sesuai UU Pemilu. Sebab, dalam Pasal 348 UU Pemilu terdapat pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP.

"KTP itu administrasi kependudukan plus cara kita memverifikasi pemilih. Tapi kalau KK administrasi kependudukan (sifatnya) arsip," urainya menegaskan.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI itu mendorong KPU memperjelas aturan teknis di TPS.

Hal tersebut, dianggap Lolly sebagai satu hal yang penting karena pada Pemilu 2024, ada 4 juta pemilih tidak memiliki e-KTP tapi masuk DPT.

"Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi. Harapan kami, secepatnya KPU mengadakan forum tripartit (dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri)," pungkas Lolly. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA