Dukungan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi massal yang aman, nyaman, sekaligus mampu mengoptimalkan mobilitas masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan dukungan itu sejalan dengan arahan Presiden terkait penguatan transportasi darat, khususnya perkeretaapian.
"Kemenperin, kami mendukung arahan Presiden agar transportasi darat, terutama perkeretaapian itu aman, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan. Sehingga bisa mengoptimalkan mobilitas penduduk untuk pertumbuhan ekonomi, ya," kata Febri di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Meski mendukung dari sisi keselamatan dan mobilitas masyarakat, Kemenperin belum memberikan kepastian mengenai perizinan impor KRL bekas tersebut.
Febri menjelaskan, kebijakan impor barang bekas saat ini hanya memperbolehkan jenis barang tertentu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Terkait dengan impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya untuk HS, saya lupa lah HS berapa, tapi itu untuk kapal bekas. Untuk KRL belum ada," ujar Febri.
Karena itu, Kemenperin belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum terdapat perubahan terhadap kebijakan yang mengatur impor barang bekas tersebut.
"Jadi sebelum ada perubahan pada kebijakan itu, kami belum bisa berkomentar," tegasnya.
Kemenperin juga masih akan memeriksa dokumen yang masuk untuk memastikan apakah PT KAI telah menyampaikan permohonan resmi terkait rencana impor KRL bekas tersebut.
"Nanti saya cek. Nanti kami cek ya, apakah ada sudah ada permintaan," tandas Febri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pengadaan sarana kereta bukan baru tersebut harus memenuhi regulasi yang berlaku dan mengantongi rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
BERITA TERKAIT: