Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Bagja, keberadaan DKPP merupakan keunikan tersendiri dalam sistem kepemiluan Indonesia karena menjadi lembaga independen yang secara khusus menangani persoalan etik penyelenggara pemilu.
"DKPP adalah satu-satunya, mungkin di dunia, lembaga etika untuk penyelenggara pemilu. Tidak ada lembaga independen yang ditempatkan di dua institusi penyelenggara pemilu selain DKPP," ujar Bagja.
Ia menjelaskan, DKPP memiliki kesamaan sejarah dengan Bawaslu. Pada awal perkembangan sistem kepemiluan nasional, keduanya berada dalam satu rumpun kelembagaan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, seiring perkembangan demokrasi, Bawaslu kemudian berdiri sebagai lembaga mandiri sejak 9 April 2008 untuk memastikan independensi dan netralitas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Bagja menilai model kelembagaan Bawaslu juga menjadi rujukan bagi sejumlah negara lain. Menurutnya, hanya sedikit negara yang memiliki lembaga pengawas pemilu dengan fungsi serupa.
"Kalau kami melihat seluruh lembaga penyelenggara pemilu di dunia, yang memiliki model seperti Bawaslu hanya sekitar tiga sampai lima negara, misalnya Ekuador dan Timor Leste," jelasnya.
Sebagai sosok yang telah menjabat dua periode di Bawaslu RI dan pernah terlibat dalam tim perumus pembentukan DKPP, Bagja berpandangan penguatan kelembagaan penegak etik menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menjadikan sistem penegakan etik sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
"Pembahasan kita ke depan adalah bagaimana sistem penegakan etika menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: