Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.
"DKPP adalah satu-satunya mungkin di dunia, lembaga etika untuk penyelenggara pemilu. Karena tidak ada lembaga independen yang ditempatkan di dua lembaga institusi penyelenggara pemilu selain DKPP," ujar dia.
Bagja menerangkan, DKPP memiliki kemiripan dengan Bawaslu dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Dimana pada awalnya bernaung dalam satu lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun seiring dengan perkembangan yang terjadi, dia menjelaskan Bawaslu menjadi satu lembaga yang berdiri secara mandiri dari sisi tata kelola kelembagaannya pada 9 April 2008, karena harus menjaga netralitas dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kalau kami melihat dari seluruh lembaga penyelenggara pemilu di dunia, patut disampaikan bahwa yang meniru Bawaslu seperti adanya Bawaslu itu hanya di 3 sampai 5 negara, misalnya Ekuador kemudian Timor Leste," urainya.
Oleh karena itu, Bagja yang telah menjabat 2 periode di Bawaslu RI dan sempat menjadi tim perumus pendirian DKPP, memandang saat ini diperlukan pengembangan kelembagaan penegak etik penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga kualitas demokrasi elektoral ke depannya
"Inilah yang menarik. Jadi pembahasan kita ke depan adalah bagaimana sistem penyelenggaraan etika itu menjadi atu fondasi dalam penyelenggaran pemilu di Indonesia," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: