Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menjelaskan, surat undangan memilih atau Formulir C6 yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada warga pemilih, bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
"Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Menurutnya, temuan sejumlah pihak di lapangan terkait pemilih yang tidak membawa Form C6, dipastikan tidak membuat hak pilih warga menjadi hilang.
"Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," sambungnya menegaskan.
Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT.
Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Seirama dengan Puadi, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memandang, formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu, karena sifatnya sebagai undangan bukan penentu hak pilih.
"Artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," urainya.
Oleh karena itu, Kaka menilai Form C6 dari KPU hanya sekadar pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," demikian Kaka menambahkan.
BERITA TERKAIT: