Harapan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, merespon hasil penyidikan KPK yang menyebut dua lembaga survei mendapat aliran dana uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE).
“Oleh karena itu, belajar dari komunikasi yang disampaikan KPK, KPU harus berhati-hati dalam menerima lembaga survei yang turut serta mensukseskan pemilu,†ujar Guspardi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).
Politisi PAN ini menilai, hasil penyelidikan KPK yang menyebut ada dugaan uang korupsi Ben mengalir ke dua lembaga survei nasional, yaitu Poltracking dan Indikator Politik, telah menurunkan kepercayaan publik ke lembaga ini.
“Kan kadang-kadang (lembaga survei) mengubah opini dan macam-macam. Dia kan punya kepentingan juga nih,†singgungnya.
Maka dari itu, Guspardi mengingatkan KPU agar menerima keterlibatan lembaga survei nasional pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, berdasarkan pada pertimbangan yang cermat. Sebab, lembaga ini akan ikut terlibat nantinya di penghitungan cepat (
quick count) suara pemilu.
Sehingga, Guspardi memandang KPU harus memastikan reputasi lembaga survei yang akan dilibatkan, rekam jejaknya, serta bersih dari berbagai hal yang terkait dengan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi jangan asal menerima, (dengan catatan atau syarat) cuma ada status hukum yang jelas, kemudian dia juga masuk asosiasi, tidak cukup hanya itu jika melihat yang disampaikan KPK ini (dalam kasus Ben Ibrahim),†tuturnya.
“Sebab, bagaimanapun itu akan berpengaruh ke reputasi KPU sendiri, karena melibatkan institusi lembaga survei yang bermasalah, apalagi terkait dengan masalah hukum,†demikian Guspardi menambahkan.
BERITA TERKAIT: